생활/문화 | NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA 질문입니다
![](http://www.indoweb.org/love/img/misc_no_user_photo_48.png)
페이지 정보
작성자 별빛5555537 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일23-09-10 11:02 조회1,115회 댓글4건본문
안녕하세요
질문이 있어서 드립니다.
국적 신청을 할때 결혼이 "필수"인가 궁금합니다
즉 부꾸니까가 필수인가 궁금합니다
2가지 방법이 있는것 같은데
그림과 같이
1번- 개인신청에 의한 귀화
2번- 결혼에 의한 국적신청
자격(개인신청에 의한 귀화)
Persyaratan Permohonan Naturalisas
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA
Lampiran persyaratan sebagai berikut :
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
PNBP Rp50.000.000,-
필요서류(결혼에 의한 국적신청)
BERDASARKAN PERKAWINAN CAMPUR
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan pewarganegaraan sebagai berikut :
- fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi KTP suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau istri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri yang masih berlaku;
- asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;
- asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan
- asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI.
PNBP Rp 15.000.000,-
이렇게 있는데 1번에서의 기본자격이 18세 이상이거나 결혼을 했거나 인데
그럼 1번에서 부꾸니까 즉 결혼은 옵션(선택사항)인지 아니면
1번에서도 결혼서류가 필수 인지 궁금합니다
감사합니다.
댓글목록
![](http://www.indoweb.org/love/img/misc_no_user_photo_48.png)
makrosana님의 댓글
makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일![](http://www.indoweb.org/love/img/misc_no_user_photo_48.png)
makrosana님의 댓글
makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
혹 실버 비자를 말씀하시는게 아닐런지요?
일반적으로 국적취득은 할수가 없습니다.
실버비자는 50~60대분들께만 해당됩니다.
KITAS외에는 안되며, 1년마다 연장신청해야 합니다.
![](http://www.indoweb.org/love/img/misc_no_user_photo_48.png)
makrosana님의 댓글
makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
필수라고 보시면 됩니다.
일반적으로 KITAP 허가는 2가지 방법으로 신청한다는것을 이미 설명드렸고,
이중에 결혼을 한 사람에 한하여 국적취득 신청이 가능합니다.
한국식으로 일반귀화와 간이귀화라고 보시면 되는거죠!
다만,인도네시아의 경우는 합법적인 체류를 이행한자에 한하여 귀화 신청이 가능하도록 되어 있습니다.
1.2번 모두 결혼증명서가 필수 입니다.
![댓글의 댓글](http://www.indoweb.org/love/skin/board/basic/img/icon_reply1.gif)
![](http://www.indoweb.org/love/img/misc_no_user_photo_48.png)
별빛5555537님의 댓글
별빛5555537 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
답변감사합니다
하지만 한국인들중에 인도네시아에 10년 내외로 사신분들
다들 연세가 있으신 50대~60대분들이
그런분들이 현지인과 결혼하지 않고 국적취득을 하는것 같던데
그건 어떤걸까요?
감사합니다