BIPA 인도네시아어 공부하기 > 65. Beerita Hari ini

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (839)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

65. Beerita Hari ini

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-06-07 09:18 조회399회 댓글0건
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/485851

본문

Jokowi Teken Perpres 49/2021, Tegaskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah. Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021), disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal. Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). Kemudian, yang dimaksud bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi miras di wilayahnya. Aturan itu tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Poin berikutnya menetapkan adanya kemungkinan investasi miras dibuka di luar wilayah tersebut. Namun, tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan tersebut. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. Dengan diumumkannya pencabutan, maka aturan penanaman modal di industri miras tersebut hanya bertahan satu bulan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Senin, 7 Juli 2021


  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 460건 3 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
404 39. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-21 417
403 Kosakata dalam Pekerjaan UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-21 334
402 Kosakata (Tentang Pekerjaan) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-18 351
401 38. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-16 670
400 Kosakata dan Kalimat UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-16 373
399 37. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-14 336
398 Kosakata dan Kalimat UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-11 381
397 36. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-11 388
396 Kalimat, 20 Juni 2021 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-10 467
395 Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-10 341
394 34. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-09 321
393 67. Berita Hari Ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-09 388
392 66. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-08 406
열람중 65. Beerita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-07 400
390 33. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-03 384
389 64. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-03 393
388 63. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-02 385
387 62. Berita Hari Ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-28 550
386 31. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-27 515
385 61. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-27 449
384 60. Berita Hari Ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-25 519
383 59. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-21 404
382 27. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-20 399
381 58. berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-20 440
380 58. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-19 440
379 57. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-18 451
378 56. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-17 407
377 55. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-11 455
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org